Sumber daya manusia kesehatan merupakan bagian penting dari Upaya peningkatan Pembangunan Kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembangunan peran pusat dan daerah dibidang Sumber daya manusia kesehatan, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mengatur perencanaan dan pengembangan SDM Kes untuk UKM dan UKP Daerah Provinsi. Dalam hal menjamin ketersediaan tenaga kesehatan disebutkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 pasal 7 ayat 2, bahwa ketersediaan dan kebutuhan tenaga kesehatan dilakukan melalui pemetaan dengan cara pendataan, pengkajian, atau dengan sistem informasi manajemen tenaga kesehatan.Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan bagian dari SDM kesehatan, terdiri dari :
1. Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis)
2. Tenaga psikologi klinis
3. Tenaga keperawatan
4. Tenaga kebidanan
5. Tenaga kefarmasian (apoteker, teknis kefarmasian)
6. Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi kesehatan, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, administrasi dan kebijakan kesehatan, biostatik dan kependudukan, tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)
7. Tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomologi kesehatan, mikrobiologi kesehatan)
8. Tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien)
9. Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur)
10. Tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, reflaksionis optisien/optometris, teknisi gigi, pinata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audilogist)
11. Tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik)
12. Tenaga kesehatan tradisional (tradisional ramuan dan tradisional ketrampilan)
Sarana farmasi dan perbekalan kesehatan tergolong menjadi 3 (tiga)
kategori antara lain :
§ Sarana produksi, meliputi : Industri Farmasi, Industri Obat
Tradisional, Industri Ektrak Bahan Alam (IEBA), Usaha Kecil Obat Tradisional
(UKOT), industri Kosmestika, Industri Alat Kesehatan, Industri Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga (PKRT), Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
§ Sarana distribusi, meliputi : Pedagang Besar Farmasi (PBF)
§ Sarana pelayanan, meliputi : apotek dan toko obat.
Sarana farmasi dan perbekalan yang ada di puskesmas
Kalitengah tahun 2021 yaitu :
Jumlah Sarana Farmasi dan Perbekalan Kesehatan di Wilayah
Puskesmas Kalitengah Tahun 2021
No. |
Sarana |
Jumlah Sarana |
1. |
Industri Farmasi |
0 |
2. |
Industri Obat Tradisional |
0 |
3. |
Usaha Kecil Obat Tradisional |
0 |
4. |
Produksi Alat Kesehatan |
0 |
5. |
Pedagang Besar Farmasi |
0 |
6. |
Apotek |
2 |
7. |
Toko Obat |
0 |
8. |
Penyalur Obat Kesehatan |
0 |