PIS-PK PUSKESMAS KALITENGAH

Implementasi pendekatan keluarga untuk mencapai Indonesia Sehat sudah dilakukan oleh banyak Kabupaten/Kota, termasuk oleh Kab. LAMONGAN.

YUKs Cegah Penyakit Dengan "CERDIK"!

Cek,Enyahkan,Rajin,Diet,Istirahat,Kendalikan.....cekidot !!!

KESEHATAN DIMULAI DARI DIRI SENDIRI

Kesehatan bukan segala-galanya, tanpa kesehatan segalanya tidak berarti

KENAPA HARUS ASI EKSKLUSIF ?

Hendaklah para ibu menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

Saturday, November 14, 2015

FARMASI

Sumber  daya manusia kesehatan merupakan bagian penting dari Upaya peningkatan Pembangunan Kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembangunan peran pusat dan daerah dibidang Sumber daya manusia kesehatan, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mengatur perencanaan dan pengembangan SDM Kes untuk UKM dan UKP Daerah Provinsi. Dalam hal menjamin ketersediaan tenaga kesehatan disebutkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 pasal 7 ayat 2, bahwa ketersediaan dan kebutuhan tenaga kesehatan dilakukan melalui pemetaan dengan cara pendataan, pengkajian, atau dengan sistem informasi manajemen tenaga kesehatan.Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan bagian dari SDM kesehatan, terdiri dari :

1.        Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis)

2.        Tenaga psikologi klinis

3.        Tenaga keperawatan

4.        Tenaga kebidanan

5.        Tenaga kefarmasian (apoteker, teknis kefarmasian)

6.        Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi kesehatan, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, administrasi dan kebijakan kesehatan, biostatik dan kependudukan, tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)

7.        Tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomologi kesehatan, mikrobiologi kesehatan)

8.        Tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien)

9.        Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur)

10.    Tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, reflaksionis optisien/optometris, teknisi gigi, pinata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audilogist)

11.    Tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik)

12.    Tenaga kesehatan tradisional (tradisional ramuan dan tradisional ketrampilan)

               13.    Jenis kesehatan lainnya.

Sarana farmasi dan perbekalan kesehatan tergolong menjadi 3 (tiga) kategori antara lain :

§  Sarana produksi, meliputi : Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional, Industri Ektrak Bahan Alam (IEBA), Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), industri Kosmestika, Industri Alat Kesehatan, Industri Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).

§  Sarana distribusi, meliputi : Pedagang Besar Farmasi (PBF)

§  Sarana pelayanan, meliputi : apotek dan toko obat.

Sarana farmasi dan perbekalan yang ada di puskesmas Kalitengah tahun 2021 yaitu :

 

Jumlah Sarana Farmasi dan Perbekalan Kesehatan di Wilayah Puskesmas Kalitengah Tahun 2021

 

No.

Sarana

Jumlah Sarana

1.

Industri Farmasi

0

2.

Industri Obat Tradisional

0

3.

Usaha Kecil Obat Tradisional

0

4.

Produksi Alat Kesehatan

0

5.

Pedagang Besar Farmasi

0

6.

Apotek

2

7.

Toko Obat

0

8.

Penyalur Obat Kesehatan

0

 


BIDAN

 Sumber  daya manusia kesehatan merupakan bagian penting dari Upaya peningkatan Pembangunan Kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembangunan peran pusat dan daerah dibidang Sumber daya manusia kesehatan, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mengatur perencanaan dan pengembangan SDM Kes untuk UKM dan UKP Daerah Provinsi. Dalam hal menjamin ketersediaan tenaga kesehatan disebutkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 pasal 7 ayat 2, bahwa ketersediaan dan kebutuhan tenaga kesehatan dilakukan melalui pemetaan dengan cara pendataan, pengkajian, atau dengan sistem informasi manajemen tenaga kesehatan.Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan bagian dari SDM kesehatan, terdiri dari :

1.        Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis)

2.        Tenaga psikologi klinis

3.        Tenaga keperawatan

4.        Tenaga kebidanan

5.        Tenaga kefarmasian (apoteker, teknis kefarmasian)

6.        Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi kesehatan, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, administrasi dan kebijakan kesehatan, biostatik dan kependudukan, tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)

7.        Tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomologi kesehatan, mikrobiologi kesehatan)

8.        Tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien)

9.        Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur)

10.    Tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, reflaksionis optisien/optometris, teknisi gigi, pinata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audilogist)

11.    Tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik)

12.    Tenaga kesehatan tradisional (tradisional ramuan dan tradisional ketrampilan)

               13.    Jenis kesehatan lainnya.

Sesuai dengan pertumbuhan SDM di masyarakat dewasa ini maka masyarakat sudah dapat mengerti tentang masalah kesehatan, sehingga mereka dapat memilih pelayanan terdekat yaitu pelayanan yang ada di Pustu,Ponkesdes atau Polindes. Adapun jumlah tenaga Bidan yang ada di Puskesmas Kalitengah tahun 2021 sebanyak 23 orang yang tersebar di seluruh Desa di Wilayah  Puskesmas Kalitengah dengan rasio 63.73 terhadap 100.000 penduduk.


PERAWAT

Sumber  daya manusia kesehatan merupakan bagian penting dari Upaya peningkatan Pembangunan Kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembangunan peran pusat dan daerah dibidang Sumber daya manusia kesehatan, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mengatur perencanaan dan pengembangan SDM Kes untuk UKM dan UKP Daerah Provinsi. Dalam hal menjamin ketersediaan tenaga kesehatan disebutkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 pasal 7 ayat 2, bahwa ketersediaan dan kebutuhan tenaga kesehatan dilakukan melalui pemetaan dengan cara pendataan, pengkajian, atau dengan sistem informasi manajemen tenaga kesehatan.Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan bagian dari SDM kesehatan, terdiri dari :

1.        Tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis)

2.        Tenaga psikologi klinis

3.        Tenaga keperawatan

4.        Tenaga kebidanan

5.        Tenaga kefarmasian (apoteker, teknis kefarmasian)

6.        Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi kesehatan, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, administrasi dan kebijakan kesehatan, biostatik dan kependudukan, tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)

7.        Tenaga kesehatan lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomologi kesehatan, mikrobiologi kesehatan)

8.        Tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien)

9.        Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur)

10.    Tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, reflaksionis optisien/optometris, teknisi gigi, pinata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audilogist)

11.    Tenaga teknik biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik)

12.    Tenaga kesehatan tradisional (tradisional ramuan dan tradisional ketrampilan)

13.    Jenis kesehatan lainnya.

        Untuk menunjang pelayanan kesehatan yang ada di Wilayah Puskesmas Kalitengah, tenaga perawat kesehatan di Puskesmas Kalitengah berjumlah sebanyak 23 orang dengan rasio 63,73 per 100.000 penduduk, sedangkan untuk perawat gigi sebanyak 1 orang dengan rasio 2,77 per 100.000 penduduk. 6 (enam ) diantaranya ditugaskan di 6 desa sebagai tenaga perawat desa, diantaranya desa Tiwet, Kuluran, Canditunggal, Somosari, Pucangro dan Sugihwaras. 
Sedangkan yang lainnya ada di UGD dan Unit Rawat Jalan.