PIS-PK PUSKESMAS KALITENGAH

Implementasi pendekatan keluarga untuk mencapai Indonesia Sehat sudah dilakukan oleh banyak Kabupaten/Kota, termasuk oleh Kab. LAMONGAN.

YUKs Cegah Penyakit Dengan "CERDIK"!

Cek,Enyahkan,Rajin,Diet,Istirahat,Kendalikan.....cekidot !!!

KESEHATAN DIMULAI DARI DIRI SENDIRI

Kesehatan bukan segala-galanya, tanpa kesehatan segalanya tidak berarti

KENAPA HARUS ASI EKSKLUSIF ?

Hendaklah para ibu menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

Wednesday, September 30, 2015

PELAYANAN RAWAT INAP

Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).
Salah satu trend sektor kesehatan, terkait keberadaan Puskesmas ini,  adalah suatu insitusi yang mampu segera mengadakan rencana, operasional, tindakan baik lapangan maupun perawatan serta pengembangan secara cepat adalah Puskesmas dengan rawat inap.
Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara.
Fungsi Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain :
  1. Fungsi sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, dan fungsi rehabilitative
  2. Fungsi yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien sakit, instalasi oba, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif.
Peraturan Menkes tentang rawat inap bisa dilihat disini

BROSUR



















PELAYANAN UGD 24 JAM

Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan. Setiap PUSKESMAS pasti memiliki layanan UGD yang melayani pelayanan medis 24 jam. Puskesmas Kalitengah juga memiliki layanan UGD 24 jam dengan dokter jaga dan beberapa perawat yang melayaninya. UGD 24 jam melayani kasus-kasus khususnya gawat darurat.
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini adalah untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari berbagai resiko, seperti: kematian , menanggulangi korban kecelakaan, atau bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien yang datang akan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah atau dilakukan perawatan lebih lanjut ( rawat inap ).
Personil :

Dokter Penanggungjawab            :  dr. Muhammad Machfud
dokter jaga                                   :  dr. R. Mohammad Ustadho
Perawat                                        :  H.M. Farid, S.Kep.Ns
                                                     :  Lilik Marifah, Amd.Kep
                                                     :  Abdor Rachman Wakhid, Amd.Kep


Tuesday, September 15, 2015

Inilah “Resiko” yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan E-PUPNS 2015 !

 Program e-PUPNS memang tengah marah dan ramai dibicarakan, pasalnya kini pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebuta e-PUPNS sudah menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui.
Jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Berita Terkini : Inilah “Resiko” yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan E-PUPNS 2015 !
Pendataan ulangh PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran,” kata Iing Adullatief, Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada Bada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Rabu (9/9/2015).
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi pada seluruh Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan tata carapengisian e-PUPNS.
Pada surat edaran yang disebarkan dari BKN pusat menyebutkan jika PNS yang tak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang akan berdampak pada pelayan mutasi kepegawaian akan di proses.
Berita Terkini : Inilah “Resiko” yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan E-PUPNS 2015 !Adapun program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Yang harus diperhatikan adalah dalam memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian Nasional (BKN) akan berakibat fatal.
Sumber:http://smeaker.com/nasional/4090/inilah-resiko-yang-akan-ditanggung-pns-jika-abaikan-e-pupns-2015/

Tuesday, September 8, 2015

Dokter Jaga




Dokter Jaga IGD 24 Jam. ( Pkl. 14.00 s/d 07.00 : On Call )
Dokter Visite Ruang Rawat Inap      :  Pkl. 07.30 s/d 13.00
Dokter Poli Umum                            :  Pkl. 07.30 s/d 13.00



Sunday, September 6, 2015

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS KALITENGAH

Support Situs