Sumber daya manusia
kesehatan merupakan bagian penting dari Upaya peningkatan Pembangunan
Kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembangunan peran
pusat dan daerah dibidang Sumber daya manusia kesehatan, pemerintah daerah
memegang peranan penting dalam mengatur perencanaan dan pengembangan SDM Kes
untuk UKM dan UKP Daerah Provinsi. Dalam hal menjamin ketersediaan tenaga
kesehatan disebutkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2014 pasal 7 ayat 2, bahwa
ketersediaan dan kebutuhan tenaga kesehatan dilakukan melalui pemetaan dengan
cara pendataan, pengkajian, atau dengan sistem informasi manajemen tenaga
kesehatan.Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
menyatakan bahwa tenaga kesehatan merupakan bagian dari SDM kesehatan, terdiri
dari :
1.
Tenaga medis
(dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis)
2.
Tenaga psikologi
klinis
3.
Tenaga
keperawatan
4.
Tenaga kebidanan
5.
Tenaga
kefarmasian (apoteker, teknis kefarmasian)
6.
Tenaga kesehatan
masyarakat (epidemiologi kesehatan, promosi kesehatan dan ilmu perilaku,
pembimbing kesehatan kerja, administrasi dan kebijakan kesehatan, biostatik dan
kependudukan, tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)
7.
Tenaga kesehatan
lingkungan (tenaga sanitasi lingkungan, entomologi kesehatan, mikrobiologi
kesehatan)
8.
Tenaga gizi
(nutrisionis dan dietisien)
9.
Tenaga
keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan
akupunktur)
10.
Tenaga
keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik
kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, reflaksionis optisien/optometris,
teknisi gigi, pinata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audilogist)
11.
Tenaga teknik
biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik,
fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik)
12.
Tenaga kesehatan
tradisional (tradisional ramuan dan tradisional ketrampilan)
0 comments:
Post a Comment
Bagi sahabat yang mau memberikan komentar, saran maupun kritik terhadap blog atau konten terkait, kami berharap anda menggunakan kalimat yang baik dan sopan. Terima kasih.
Note: Only a member of this blog may post a comment.