Lamongan, 19 Juli
2022
Pemahaman tentang
literasi digital memang masih cukup rendah di kalangan pegawai pemerintahan
daerah khususnya bagi mereka yang memang enggan berurusan dengan dunia digital.
Sangat tidak
mungkin untuk menghindari agar tidak menggunakan teknologi digital dalam
kehidupoan sehari-hari apalagi di lingkungan pekerjaan instansi pemerintah.
Karena dari pekerjaan atau hal terkecil saat ini saja seperti berkomunikasi
sangat dibutuhkan sekali adanya campur tangan alat tehnologi canggih dan
sistematis.
Namun dengan
semakin berkembangnya tehnologi informasi dan digital, banyak sekali
penyalahgunaan bahkan tindak kejahatan yang menggunakan kecanggihan tehnologi
digital sebagai alat atau kebutuhan dalam proses pemanfaatannya.
Oleh karena itu,
perlu sekali adanya bimbingan dan pelatihan yang benar, baik cara penggunaan
maupun etika dalam bertehnologi.
Literasi Digital sangat diperlukan sekali bagi masyarakat Indonesia
dalam menyongsong transformasi digital dan industr 4.0 , yang mana akan diterapkan
era tehnologi modern berbasis digital pada aktivitas ekonomi dan industry
hingga konsumsi.
Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan
media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan,
mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat,
bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum sesuai dengan kegunaannya dalam
rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan
sehari-hari. Literasi digital juga dapat didefinisikan sebagai
"kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk
menemukan, mengevaluasi, membuat, dan mengkomunikasikan informasi, yang
membutuhkan keterampilan kognitif dan teknis". Literasi digital juga
merupakan kemampuan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi (TIK)
untuk engkomunikasikan konten/informasi dengan kecakapan kognitif dan teknikal. Literasi
digital lebih cenderung pada hal hal yang terkait dengan keterampilan teknis
dan berfokus pada aspek kognitif dan sosial emosional dalam dunia dan
lingkungan digital. Literasi digital merupakan respons terhadap perkembangan
teknologi dalam menggunakan media untuk mendukung masyarakat memiliki kemampuan
membaca serta meningkatkan keinginan masyarakat untuk membaca.
“Salah
satu tantangan literasi digital adalah arus informasi yang begitu deras,
sehingga masyarakat kesulitan menyaringnya, mana yang hoaks dan mana yang
benar.”
Pengaruh
buruk juga akan dirasakan terutama oleh anak-anak jika pola pengasuhan dan
pemberian pemahaman yang salah akan tehnologi digital ini.
Pemerintah
Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan literasi digital pada seluruh
Sektor Pemerintahan Daerah dengan menggandeng Dirjen Aplikasi Informatika
Kementerian Kominfo bekerjasa dengan BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI pada
tanggal 19 Juli 2022 secara daring. Hal ini ditujukan agar :
1. Memberikan pengetahuan dan ketrampilan
terkait 4 Pilar Literasi Digital , yaitu Pilar Etika (Digital ethic), Pilar
Budaya Digital ( Digital Culture), Pilar Keamanan Digital ( Digital Safety) dan
Ketrampilan Digital ( Digital Skill) kepada ASN Pemerintah Daerah untuk
meningkatkan kompetensinya di bidang digital dalam rangka mendukung pelaksanaan
tugasa dan fungsi di instansi masing-masing;
2. Meningkatkan ASN dalam berkomunikasi
efektifdi berbagai bentuk sesuai aturan etika dan memahami penggunaan tehnologi
secara efektif untuk mencapai tujuan organisasi;
3. Menumbuhkan pola piker kritis kreatif
agar tidak mudah termakan isu negative, menjadi korban informasi hoaks maupun
korban penipuan berbasis digital;
4. Memenuhi hak dan kesempatan pengembangan
kompetensi ASN minimal 20 JP setahun.
SELAMAT BELAJAR !
0 comments:
Post a Comment
Bagi sahabat yang mau memberikan komentar, saran maupun kritik terhadap blog atau konten terkait, kami berharap anda menggunakan kalimat yang baik dan sopan. Terima kasih.
Note: Only a member of this blog may post a comment.