- Fungsi
sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan
penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, dan
fungsi rehabilitative
- Fungsi yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien sakit, instalasi oba, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif.
Support me
Wednesday, September 30, 2015
PELAYANAN RAWAT INAP
Puskesmas adalah
suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat
disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat
di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas
mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat
dalam wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).
Salah satu trend
sektor kesehatan, terkait keberadaan Puskesmas ini, adalah suatu insitusi
yang mampu segera mengadakan rencana, operasional, tindakan baik lapangan
maupun perawatan serta pengembangan secara cepat adalah Puskesmas dengan rawat
inap.
Puskesmas
Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan
ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa
tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara.
Fungsi Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat
rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa
fungsi pokok, antara lain :
Peraturan Menkes tentang rawat inap bisa dilihat disini
PELAYANAN UGD 24 JAM
Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) adalah salah
satu ujung tombak pelayanan kesehatan. Setiap PUSKESMAS pasti memiliki layanan
UGD yang melayani pelayanan medis 24 jam. Puskesmas Kalitengah juga memiliki
layanan UGD 24 jam dengan dokter jaga dan beberapa perawat yang melayaninya.
UGD 24 jam melayani kasus-kasus khususnya gawat darurat.
Tujuan dari pelayanan gawat darurat ini adalah
untuk memberikan pertolongan pertama bagi pasien yang datang dan menghindari
berbagai resiko, seperti: kematian , menanggulangi korban kecelakaan, atau
bencana lainnya yang langsung membutuhkan tindakan.
Pelayanan pada Unit Gawat Darurat untuk pasien
yang datang akan langsung dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya.
Bagi pasien yang tergolong emergency (akut) akan langsung dilakukan tindakan
menyelamatkan jiwa pasien (life saving). Bagi pasien yang tergolong tidak akut
dan gawat akan dilakukan pengobatan sesuai dengan kebutuhan dan kasus
masalahnya yang setelah itu akan dipulangkan kerumah atau dilakukan perawatan
lebih lanjut ( rawat inap ).
Personil :
Dokter Penanggungjawab : dr. Muhammad Machfud
dokter jaga : dr. R. Mohammad Ustadho
Perawat : H.M. Farid, S.Kep.Ns
: Lilik Marifah, Amd.Kep
: Abdor Rachman Wakhid, Amd.Kep
Tuesday, September 15, 2015
Inilah “Resiko” yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan E-PUPNS 2015 !
Program e-PUPNS memang tengah marah dan ramai dibicarakan, pasalnya kini pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebuta e-PUPNS sudah menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui.
Jika dalam rentan waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan, tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
“Pendataan ulangh PNS ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan pendaftaran,” kata Iing Adullatief, Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada Bada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Rabu (9/9/2015).
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi pada seluruh Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan tata carapengisian e-PUPNS.
Pada surat edaran yang disebarkan dari BKN pusat menyebutkan jika PNS yang tak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang akan berdampak pada pelayan mutasi kepegawaian akan di proses.
Adapun program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk kegiatan pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu sebagai penentuan kebijakan, sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Yang harus diperhatikan adalah dalam memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian Nasional (BKN) akan berakibat fatal.
Sumber:http://smeaker.com/nasional/4090/inilah-resiko-yang-akan-ditanggung-pns-jika-abaikan-e-pupns-2015/
Tuesday, September 8, 2015
Dokter Jaga
Dokter Jaga IGD 24 Jam. ( Pkl. 14.00 s/d 07.00 : On Call )
Dokter Visite Ruang Rawat Inap : Pkl. 07.30 s/d 13.00
Dokter Poli Umum : Pkl. 07.30 s/d 13.00
Sunday, September 6, 2015
Subscribe to:
Posts (Atom)