Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L/P yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 60 tahun 2012).
Zona Integritas dibangun sebagai simbol komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi di tiap unit kerja. Setiap unit kerja yang berhasil membangun ZI akan menjadi role model bagi unit kerja lainnya untuk menuju WBK/WBBM.
Untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM), harus memenuhi standar syarat indikator yang telah ditentukan, antara lain :1. Dalam dua tahun terakhir tidak ada kerugian negara yang belum diselesaikan, 2. Tidak ada pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, 3. Pernah diikutan dalam KPPc tingkat Kemenkeu, 4. Adanya komitmen pimpinan dan pegawainya akan bekerja berdasarkan indikator dan target kerja yang jelas, dengan menandatangani Pakta Integritas, 5. Penguatan akuntalitas harus ditingkatkan dengan menyusun indikator kinerja, menetapkan target kinerja, serta meningkatkan capaian kinerja.
Tujuan Utama dalam Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta integritas yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian.
Untuk menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan diperlukan. Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakna pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi .
Membuat kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada pemangku kepentingan.
Untuk dapat mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan maka berbagai sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan.